UU TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018. Kali ini
admin akan berbagi informasi seputar undang undang yang memuat kekarantinaan
atas penyakit yang sekiranya bisa menular kepada masyarakat.
Dalam hal ini negara berperan dalam memelihara masyarakat
dari segala jenis penyakit yang bisa menyebabkan orang lain tertular oleh suatu
penyakit. Sehingga agar masyarakat kita tidak mengalami hal sama/tertular, maka
dilakukanlah sebuah karantina atas orang yang mengalami.
Dalam Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau
masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi
menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Biasanya ada sebagian penyakit yang bisa membuat orang lain
tertular. Walaupun jumlahnya tidak begitu banyak, namun apabila terindikasi hal
itu, dilakukanlah karantina demi menjaga kesehatan masyarakat – agar tidak
terkena imbas darinya.
Yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah negara –
pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Karena warga adalah masyarakat
maka kewajiban ini harus dipegang oleh pemerintah. Tujuannya adalah demi
kebaikan bersama baik bagi penderita maupun masyarakat secara umum agar tidak
terimbas dari dampak penyakit tersebut.
Mereka yang masuk dalam karantina tersebut mendapatkan
perlakuan sama dan hak yang sama. Karena mereka sama sama warga negara, jadi
tidak boleh dibeda bedakan. Oleh sebab itulah, bagi anda yang menginginkan
punya UU Kekarantinaan Kesehatan, bisa mengeklik link di bawah ini.