Saturday, October 12, 2019

UU TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018


UU TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018. Kali ini admin akan berbagi informasi seputar undang undang yang memuat kekarantinaan atas penyakit yang sekiranya bisa menular kepada masyarakat.

Dalam hal ini negara berperan dalam memelihara masyarakat dari segala jenis penyakit yang bisa menyebabkan orang lain tertular oleh suatu penyakit. Sehingga agar masyarakat kita tidak mengalami hal sama/tertular, maka dilakukanlah sebuah karantina atas orang yang mengalami.

UU TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018

Dalam Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Biasanya ada sebagian penyakit yang bisa membuat orang lain tertular. Walaupun jumlahnya tidak begitu banyak, namun apabila terindikasi hal itu, dilakukanlah karantina demi menjaga kesehatan masyarakat – agar tidak terkena imbas darinya.

Yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah negara – pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Karena warga adalah masyarakat maka kewajiban ini harus dipegang oleh pemerintah. Tujuannya adalah demi kebaikan bersama baik bagi penderita maupun masyarakat secara umum agar tidak terimbas dari dampak penyakit tersebut.

Mereka yang masuk dalam karantina tersebut mendapatkan perlakuan sama dan hak yang sama. Karena mereka sama sama warga negara, jadi tidak boleh dibeda bedakan. Oleh sebab itulah, bagi anda yang menginginkan punya UU Kekarantinaan Kesehatan, bisa mengeklik link di bawah ini.


UU TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: saya

 

Top