UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017.
Berikut adalah isi sekilas pada pasal 1 UU Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. 2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui
sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan,
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 3. Penerimaan Perpajakan
adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4. Pendapatan Pajak Dalam
Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan
pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan,
pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. 5. Pendapatan Pajak Perdagangan
Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea
masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang
diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian
laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan
Layanan Umum (BLU). 7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau
surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar
kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun
dari luar negeri.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah
Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut
Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi
kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi
perlindungan sosial. 10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga
dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut
Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil
(outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara. 12. Program Pengelolaan Subsidi adalah
pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan
negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan
keuangan negara. 13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam
rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana
Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta. 14. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah
untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya
disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 17. Dana Alokasi Umum
yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 18. Dana Transfer
Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang
merupakan urusan daerah. 19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional. 20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat
DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan
kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian
kinerja tertentu. 21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. 22. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana
yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 23. Dana Desa adalah dana
yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 24. Pembiayaan Anggaran adalah
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas
penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun tahuntahun anggaran berikutnya. 25. Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi
pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan. 26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)
tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah
ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 27. Surat Berharga Negara
yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.

