Saturday, October 12, 2019

UU TENTANG ARSITEK NOMOR 6 TAHUN 2017


UU TENTANG ARSITEK NOMOR 6 TAHUN 2017. Kali ini admin akan berbagi informasi seputar dunia arsitek – dimana siapa saja bisa menjadi arsitek. Karena arsitek adalah pekerjaan seni pembangunan peradaban manusia – maka ternyata diatur juga oleh pemerintah mengenai hal ini. Sehingga mereka yang menjadi arsitek, mendapat payung hukum negara.

Dalam undang undang ini ada yang disebut dengan arsitek dan arsitektur. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

UU TENTANG ARSITEK NOMOR 6 TAHUN 2017

Sedangkan arsitek adalah orang melakukan praktik arsitek. Dalam hal  ini pekerjaan seorang arsitek adalah menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus juga seni dalam soal mengubah ruangan/bangunan.

Untuk mendapatkan gelar arsitek – sebagaimana hal tersebut di atas, diperlukan sebuah pendidikan khusus yang mempelajari seputar arsitek. Karena dengan ilmu yang dipelajari itulah, nantinya akan bisa jadi bekal pekerjaannya.
Menjadi aristek harus cerdas karena dia harus bisa menilai suatu pekejaan itu mulai dari desain rancangan kerja, perencanaan kerja, hingga penyelesaian desain kerja. Sehingga setidaknya tidak jauh beda dengan hasil desain yang sudah direncanakan.

Karena kalau desain itu berbeda jauh, maka akan terjadi kerugian karena target tidak sesuai dengan harapan. Itulah mengapa seorang artistek harus menguasai program kerja dari mulai perencanaan hingga perencanaan.

Berikut adalah undang undang arsitek no 6 tahun 2017. (AMBIL UU ARSITEK)

UU TENTANG ARSITEK NOMOR 6 TAHUN 2017 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: saya

 

Top