UU TENTANG ARSITEK NOMOR 6 TAHUN 2017. Kali ini admin akan
berbagi informasi seputar dunia arsitek – dimana siapa saja bisa menjadi
arsitek. Karena arsitek adalah pekerjaan seni pembangunan peradaban manusia –
maka ternyata diatur juga oleh pemerintah mengenai hal ini. Sehingga mereka
yang menjadi arsitek, mendapat payung hukum negara.
Dalam undang undang ini ada yang disebut dengan arsitek dan
arsitektur. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan
sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah
fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor
keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Sedangkan arsitek adalah orang melakukan praktik arsitek. Dalam
hal ini pekerjaan seorang arsitek adalah
menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus juga seni dalam soal
mengubah ruangan/bangunan.
Untuk mendapatkan gelar arsitek – sebagaimana hal tersebut
di atas, diperlukan sebuah pendidikan khusus yang mempelajari seputar arsitek. Karena
dengan ilmu yang dipelajari itulah, nantinya akan bisa jadi bekal pekerjaannya.
Menjadi aristek harus cerdas karena dia harus bisa menilai
suatu pekejaan itu mulai dari desain rancangan kerja, perencanaan kerja, hingga
penyelesaian desain kerja. Sehingga setidaknya tidak jauh beda dengan hasil
desain yang sudah direncanakan.
Karena kalau desain itu berbeda jauh, maka akan terjadi
kerugian karena target tidak sesuai dengan harapan. Itulah mengapa seorang
artistek harus menguasai program kerja dari mulai perencanaan hingga
perencanaan.
Berikut adalah undang undang arsitek no 6 tahun 2017. (AMBIL UU ARSITEK)