Thursday, October 10, 2019

UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 9 Tahun 2018


http://peraturan.go.id. UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 9 Tahun 2018. Kali ini admin akan berbagi informasi seputar undang undang penerimaan negara bukan pajak. Undang undang ini sudah disahkan tanggal 23 bulan Agustus tahun 2018 yang lalu. Tentu saja isinya adalah seputar pendapatan negara bukan dari pajak.

Maksudnya bagaimana sih UU Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 9 Tahun 2018

Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Pelayanan; Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Pengelolaan Barang Milik Negara; e. Pengelolaan Dana; dan f. Hak Negara Lainnya.

Penjelasan di atas hanyalah isi sekilas dari uu penerimaan negara bukan pajak. Karena uu ini terdiri dari 37 lembar, maka sangat kurang pas dan terlalu panjang lebar sekali bila kami uraikan di blog sederhana ini.

Sehingga kita menjadi mengerti ternyata negera juga punya pemasukan bukan dari pajak. Sebab yang kita tahu selama ini adalah pendapatan negara kita ini bersumber dari pajak yang sudah kita bayarkan. Dan tentunya apa yang sudah kita sumbangkan kepada negara ini demi untuk kepentingan negara ini dan dimanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagi anda yang ingin melihat UU Penerimaan Negara BukanPajak atau ingin memilikinya, maka silahkan buka link di bawah ini.

Sudah kami simpan dalam goole drive dalam format PDF asli langsung dari kementrian hukum dan ham RI.




UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 9 Tahun 2018 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: saya

 

Top