Thursday, October 10, 2019

UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan


UU Pesantren  dan Pendidikan Keagamaan. Kali ini admin akan berbagi informasi seputar UU Pesantren yang sudah disahkan beberapa hari lalu. Ini merupakan sejarah yang sangat langka, dimana keberaan pesantren merupakan sudah sejak lama. Bisa dibilang, eksistensi pesantren di bumi nusantara ini termasuk pendidikan kuno yang lebih dulu adanya. Dengan begitu, jangan dianggap remeh keberaan pesantren di nusantara ini karena usianya sudah sangat tua, jauh sebelum negara ini merdeka, sudah berdiri kokoh di bawah naungan para kiyai.

UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Sekilas pada bab III pada UU pesantren ini, ada pasal 5 yang menjelaskan bahwa sebuah lembaga bisa disebut dengan pesantren harus memenuhi 5 syarat. Kelima syarat itu adalah sebagaimana berikut:

Pasal 5
Keberadaan Pesantren harus memenuhi paling sedikit 5 (lima) persyaratan sebagai berikut:
a. Kyai atau sebutan lain;
b. Santri yang mukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau mushalla; dan
e. kajian kitab kuning atau dirasah islamiyyah.

Oleh sebab itulah, sebuah lembaga pendidikan bisa dikatakan pesantren, harus ada 5 syarat tersebut di atas. Tentu saja rata rata pesantren di Indonesia banyak yang sudah memenuhinya. Karena identiknya sebuah pesantren memang sebagaimana syarat di atas tadi.

Di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis atau macam pesantren, yaitu pesantren yang berbasis tradisionalis, pesantren modern, dan pesantren tradisional dan modern. Namun yang tumbuh dan menjamur sekarang ini adalah rata rata perpaduan antara tradisionalis dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Pesantren Sebagai Pendidikan Agama

Pesantren dari dulu sampai sekarang, konsennya adalah mendidikan para santri untuk belajar agama Islam. Dasar pendidikan agama pada pesantren adalah mengaji al quran, mengaji kitab kitab klasik, seperti tauhid, fiqih, hadis, nahwu, shorof, tasawuf, dan lain lain. Kesemua itu, setidaknya menjadi pelajaran yang diajarkan pada pesantren, baik berbasis tradisionalis maupuan modern.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Pesantren:

Pasal 30
(1) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Islam pada satuan Pendidikan Diniyah formal ula paling sedikit memuat:
a. Al-Qur'an;
b. Hadits;
c. Tauhid;
d. Fiqh;
e. Akhlaq;
f. Tarikh; dan
g. Bahasa Arab.

(2) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Islam pada satuan Pendidikan Diniyah formal wustha paling sedikit memuat:
a. Al-Qur'an;
b. Tafsir-Ilmu Tafsir;
c. Hadist-Ilmu Hadits;
d. Tauhid;
e. Fiqh-UshulFiqh;
f. Akhlaq-Tasawuf;
g. Tarikh;
h. Bahasa Arab;
i. Nahwu-Sharf;
j. Balaghah; dan
k. Ilmu Kalam.

(3) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Islam pada satuan Pendidikan Diniyah formal ulya paling sedikit memuat:
a. Al-Qur'an;
b. Tafsir-Ilmu Tafsir;
c. Hadist-Ilmu Hadits;
d. Tauhid;
e. Fiqh-Ushul Fiqh;
f. Akhlaq-Tasawuf;
g. Tarikh;
h. Bahasa Arab;
i. Nahwu-Sharf;
j. Balaghah;
k. Ilmu Kalam;
l. Ilmu Arudh;
m. Ilmu Mantiq; dan
n. Ilmu Falak.

setidaknya bagitulah isi sekilas dari UU pesantren. Kita patut bangga bahwa eksistensi pesantren tidak dipandang sebagai sebelah mata. Adanya UU ini menunjuukan negara kita  bahwa lulusan pesantren tidak jauh beda dengan lulusan pendidikan lainnya.

Perlu diingat bahwa pendidikan pesantren itu mendidikan santrinya untuk urusan dunia dan akhirat. Jangan dianggap pesantren hanya mengurus soal akhirat belaka, namun urusan duniawi pula menjadi perhatian pesantren.

Tidak adanya salahnya bila anda ingin melihat bagaimana sih draf secara lengkap uu pesantren ini. Bila anda ingin melihat secara utuh, maka silahkan klik link di bawah ini, nanti akan dibawa pada google drive sebagai pusat penyimpanan kami.





UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: saya

 

Top