UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kali ini admin akan berbagi informasi seputar
UU Pesantren yang sudah disahkan beberapa hari lalu. Ini merupakan sejarah yang
sangat langka, dimana keberaan pesantren merupakan sudah sejak lama. Bisa dibilang,
eksistensi pesantren di bumi nusantara ini termasuk pendidikan kuno yang lebih
dulu adanya. Dengan begitu, jangan dianggap remeh keberaan pesantren di
nusantara ini karena usianya sudah sangat tua, jauh sebelum negara ini merdeka,
sudah berdiri kokoh di bawah naungan para kiyai.
Sekilas pada bab III pada UU pesantren ini, ada pasal 5 yang
menjelaskan bahwa sebuah lembaga bisa disebut dengan pesantren harus memenuhi 5
syarat. Kelima syarat itu adalah sebagaimana berikut:
Pasal 5
Keberadaan Pesantren harus memenuhi paling sedikit 5 (lima)
persyaratan sebagai berikut:
a. Kyai atau sebutan lain;
b. Santri yang mukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau mushalla; dan
e. kajian kitab kuning atau dirasah islamiyyah.
Oleh sebab itulah, sebuah lembaga pendidikan bisa dikatakan
pesantren, harus ada 5 syarat tersebut di atas. Tentu saja rata rata pesantren
di Indonesia banyak yang sudah memenuhinya. Karena identiknya sebuah pesantren
memang sebagaimana syarat di atas tadi.
Di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis atau macam
pesantren, yaitu pesantren yang berbasis tradisionalis, pesantren modern, dan
pesantren tradisional dan modern. Namun yang tumbuh dan menjamur sekarang ini
adalah rata rata perpaduan antara tradisionalis dan modern sesuai dengan
perkembangan zaman.
Pesantren Sebagai Pendidikan Agama
Pesantren dari dulu sampai sekarang, konsennya adalah
mendidikan para santri untuk belajar agama Islam. Dasar pendidikan agama pada
pesantren adalah mengaji al quran, mengaji kitab kitab klasik, seperti tauhid,
fiqih, hadis, nahwu, shorof, tasawuf, dan lain lain. Kesemua itu, setidaknya
menjadi pelajaran yang diajarkan pada pesantren, baik berbasis tradisionalis
maupuan modern.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Pesantren:
Pasal 30
(1) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Islam pada satuan
Pendidikan Diniyah formal ula paling sedikit memuat:
a. Al-Qur'an;
b. Hadits;
c. Tauhid;
d. Fiqh;
e. Akhlaq;
f. Tarikh; dan
g. Bahasa Arab.
(2) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Islam pada satuan
Pendidikan Diniyah formal wustha paling sedikit memuat:
a. Al-Qur'an;
b. Tafsir-Ilmu Tafsir;
c. Hadist-Ilmu Hadits;
d. Tauhid;
e. Fiqh-UshulFiqh;
f. Akhlaq-Tasawuf;
g. Tarikh;
h. Bahasa Arab;
i. Nahwu-Sharf;
j. Balaghah; dan
k. Ilmu Kalam.
(3) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Islam pada satuan
Pendidikan Diniyah formal ulya paling sedikit memuat:
a. Al-Qur'an;
b. Tafsir-Ilmu Tafsir;
c. Hadist-Ilmu Hadits;
d. Tauhid;
e. Fiqh-Ushul Fiqh;
f. Akhlaq-Tasawuf;
g. Tarikh;
h. Bahasa Arab;
i. Nahwu-Sharf;
j. Balaghah;
k. Ilmu Kalam;
l. Ilmu Arudh;
m. Ilmu Mantiq; dan
n. Ilmu Falak.
setidaknya bagitulah isi sekilas dari UU pesantren. Kita patut
bangga bahwa eksistensi pesantren tidak dipandang sebagai sebelah mata. Adanya UU
ini menunjuukan negara kita bahwa
lulusan pesantren tidak jauh beda dengan lulusan pendidikan lainnya.
Perlu diingat bahwa pendidikan pesantren itu mendidikan
santrinya untuk urusan dunia dan akhirat. Jangan dianggap pesantren hanya
mengurus soal akhirat belaka, namun urusan duniawi pula menjadi perhatian
pesantren.
Tidak adanya salahnya bila anda ingin melihat bagaimana sih
draf secara lengkap uu pesantren ini. Bila anda ingin melihat secara utuh, maka
silahkan klik link di bawah ini, nanti akan dibawa pada google drive sebagai
pusat penyimpanan kami.
LIHAT UU Pesantren