Contoh Kode Etik Sekolah/Madrasah. Kali admin akan berbai informasi seputar format atau contoh kode etik sekolah / madrasah yang bisa anda buat untuk diterapkan pada sekolah anda. Kode etik sekolah ini dibuat untuk menjadi acuan pada sebuah lembaga pendidikan agar sekolah bisa berjalan dengan tertib dan lancar. Kode etik ini setidaknya harus ditaati oleh warga sekolah yang mana dengan kesadaran menaatinya, nanti akan memunculkan keselarasan, keharmonian, dan kelancaran sekolah sesuai dengan apa yang dicita citakan.
KODE ETIK MADRASAH
MI
ZUMROTUL WILDAN NGABUL
TAHUNAN
JEPARA
Kode Etik Umum :
· Beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT., dengan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan
yang dilarang-Nya
· Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen)
sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa pada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
· Berakhlak mulia; berbudi pekerti luhur, bersikap
sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak tegas, suka menolong,
penyantun.
· Patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan,
serta norma-norma yang berlaku, dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat.
· Mengutamakan kepentingan tugas profesional dari
kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi kepada Negara.
· Mengembangkan budaya Jawa dan budaya Nasional, serta
selektif menerima budaya asing
· Berupaya mengembangkan potensi diri yang dimiliki
secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dan partisipatif.
· Bersifat jujur dan setia, menepati janji yang
diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun dalam bersikap, berjiwa
sosial.
· Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional,
kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, yang seimbang.
· Peduli terhadap lingkungan hidup serta menjaga
kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan alam dengan
manusia.
· Berupaya memberikan pencitraan terhadap madrasah
dengan meningkatkan prestasi dan prestise serta nama baik madrasah.
·
Memanfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana madrasah
untuk kepentingan pembelajaran serta menjaganya dengan baik.
Kode Etik Khusus :
· Berpakaian
seragam madrasah yang bersih, rapi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
H A R I
|
GURU
|
MURID
|
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Sabtu
Ahad
|
KEKI
PSH HIJAU
PSH KEMENAG
BATIK COKELAT
BATIK MA’ARIF
BATIK MA’ARIF
|
Setelan Biru Muda & Biru
Tua
Setelan Biru Muda & Biru
Tua
Setelan Putih Hijau
Setelan Putih Hijau
Pramuka
Pramuka
|
· Bagi yang berhalangan hadir harus memberitahu ke madrasah melalui surat/ e-mail kepada pimpinan madrasah. Ketidakhadiran karena sakit lebih dari 3
hari dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
· Berhalangan melaksanakan tugas karena alasan ditimpa
musibah, kematian, bencana alam, diberikan izin maksimal 3 hari kerja dan dapat
diperpanjang 3 hari berikutnya jika kategori hal diatas digolongkan
berat.
· Ketidakhadiran dalam kegiatan tertentu yang diadakan
oleh madrasah, maka yang tidak hadir diharuskan menggantikan jamnya dengan
kegiatan yang relevan sejumlah lamanya waktu kegiatan yang diadakan.
· Sewaktu jam kerja tidak boleh menerima tamu di tempat
kerja, dan tamu boleh dilayani diruang tamu pada waktu tidak sedang
melaksanakan pekerjaan, dengan lama pelayanan maksimal 15 menit.
· Kegiatan suka duka (sosial) atas nama madrasah, hanya
berlaku terhadap: pribadi yang bersangkutan, suami/istri, anak kandung, orang
tua dari suami/isteri, dengan melakukan kunjungan rumah dan memberikan
sumbangan sesuai kesepakatan.
·
Patuh dan taat pada kode etik madrasah sebagai mana tertera diatas dan
dapat menjaga kerahasiaan madrasah serta nama baik madrasah dilingkungan madrasah
maupun diluar lingkungan madrasah.
Jepara,7 Juli 2017
Kepala Madrasah,
NUR HALIM,
S.Pd.I